Jumat, 12 April 2019

AIA Family First Protection

SHARE
AIA Family First Protection
Asuransi Jiwa AIA Family First Protection (AFFP) adalah produk asuransi terkait investasi yang memberikan kita kendali penuh untuk mengatur komposisi perlindungan maupun investasi sesuai dengan tahap hidup yang akan dihadapi nasabah. AIA Family First Protection merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan AIA Family First Protection. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.

MANFAAT ASURANSI

Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.

Manfaat Investasi
  • Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
  • Tertanggung mencapai Umur 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan Polis masih berlaku;
  • Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku;
  • Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah berakhirnya Polis.


KEUNGGULAN UTAMA

KOMBINASI TERBAIK ANTARA PROTEKSI DAN INVESTASI
Perlindungan asuransi jiwa pada tahun polis awal untuk memberikan ketenangan bagi mereka yang kita kasihi. Nilai tunai pada polis memiliki potensi peningkatan yang dapat membantu mengembangkan  investasi Anda dan mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.

PREMI TERJANGKAU
Premi mulai dari Rp200.000 per bulan

NO LAPSE GUARANTEE
Polis Anda akan tetap berlaku dalam 10 tahun polis pertama, bahkan saat nilai tunai yang ada tidak mencukupi untuk menanggung beban biaya yang timbul.

No Lapse Guarantee adalah jaminan dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Nilai Akun Premi
Proteksi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis
pertama, dengan ketentuan:
  • Premi Proteksi untuk 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama dibayarkan secara penuh dan tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis;
  • Tidak ada penarikan Nilai Akun Premi Proteksi dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama;
  • Tidak ada penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama; dan
  • Tidak ada pengurangan perlindungan Asuransi Tambahan dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama.
ASURANSI TAMBAHAN UTAMA (RIDERS)

 1. Premier Hospital & Surgical Plus 
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dan perawatan kelas satu di seluruh dunia termasuk Amerika Serikat, dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis, Manfaat Rawat Jalan dan pilihan Tambahan Manfaat, serta fasilitas cashless di Indonesia, Malaysia dan Singapura. 

2. Premier Hospital & Surgical 
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dan perawatan kelas satu di seluruh dunia, dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis, Manfaat Rawat Jalan dan pilihan Tambahan Manfaat, serta fasilitas cashless di Indonesia, Malaysia dan Singapura. 

3. Hospital & Surgical Plus 
Perlindungan asuransi kesehatan lengkap dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan, dengan fasilitas cashless di Rumah Sakit rekanan di Indonesia. 

4. Hospital Income 
Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera. 

5. CI 60 (C3 Additional) 
• 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan C3 apabila didiagnosa salah satu dari 59 (lima puluh sembilan) Penyakit Kritis Major. 
• 25% (dua puluh lima persen) Uang Pertanggungan C3 apabila menjalani Tindakan Bedah Angioplasti (Pembayaran Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti akan mengurangi manfaat Penyakit Kritis Major). 
• Manfaat yang dibayarkan tidak akan mengurangi manfaat meninggal pada asuransi dasar. 

6. SCI 128 (C3 Additional+ C3 Enhancer)
 C3 Additional 
• 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan C3 apabila didiagnosa salah satu dari 59 (lima puluh sembilan) Penyakit Kritis Major. 
• 25% (dua puluh lima persen) Uang Pertanggungan C3 apabila menjalani Tindakan Bedah Angioplasti (Pembayaran Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti akan mengurangi manfaat Penyakit Kritis Major). 
• Manfaat yang dibayarkan tidak akan mengurangi manfaat meninggal pada asuransi dasar.

C3 Enhancer 
• 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan apabila didiagnosa salah satu dari 58 (lima puluh delapan) Penyakit Kritis Minor. 
• Maksimal 2 (dua) kali klaim untuk jenis Penyakit Kritis Minor yang berbeda. 
• Tambahan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan apabila didiagnosa salah satu dari 6 (enam) Penyakit Kritis Catastrophic. 
• Tambahan 20% (dua puluh persen) Uang Pertanggungan apabila didiagnosa salah satu dari 4 (empat) Penyakit Kritis Komplikasi Diabetes. 
• Manfaat Penyakit Kritis Minor yang dibayarkan akan mengurangi manfaat Penyakit Kritis Major. 
• Asuransi Tambahan Pilihan C3 Enhancer harus diambil bersamaan dengan Plan C3 Additional. 

7. CriticaI Illness, Critical Illness 7 dan Critical Illness 33 
Perlindungan asuransi terhadap Penyakit Kritis yang lengkap dan komprehensif dengan nilai manfaat sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Penyakit Kritis. 

8. Severity Critical Illness (SCI) 
Perlindungan asuransi terhadap 32 (tiga puluh dua) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang akan dibayarkan berdasarkan tingkat Penyakit Kritis dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan Severity Critical Illness. 

9. Multiple Critical Illness (Multiple CI) 
Perlindungan asuransi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai tiga Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness. 

10.C3 Waiver Series (Waiver of Premium C3 , Spouse Waiver C3 dan Payor Waiver C3 ) 
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila terjadi risiko Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 58 (lima puluh delapan) jenis Penyakit Kritis. 

11.Waiver Series TPD+CI (Waiver of Premium TPD+CI, Spouse Waiver TPD+CI dan Payor Waiver TPD+CI) Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila terjadi risiko Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis. 

12.Personal Accident 
Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan. 

13.Payor Term 
Perlindungan jiwa Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) untuk Tertanggung anak.
   


PENGECUALIAN
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:
  • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
  • Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
  • Mencoba bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan atau pemulihan Polis, atau tindakan lainnya ke arah itu; atau
  • Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak.

BIAYA-BIAYA
Biaya Akuisisi 
Tahun Premi ke-1 : 100%, 
Tahun Premi ke-2 : 55%, 
Tahun Premi ke-3 : 30%, 
Tahun Premi ke-4 : 10% , 
Tahun Premi ke-5 : 10%, 
Tahun Premi ke-6 dst : 0%


Biaya Administrasi Rp. 27.500,- per bulan



Biaya Asuransi Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur Tertanggung dan Uang Pertanggungan yang diambil



Biaya Pengelolaan Investasi : Maksimal 2,5% per tahun dari total portofolio

Biaya Pengalihan  : 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000,-
Biaya Top Up  : 5% per transaksi
  • Biaya-biaya yang timbul akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Proteksi. Apabila Nilai Akun Premi Proteksi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-up.
  • Biaya Administrasi mulai dikenakan sejak Tahun Polis ke-2 (dua).
  • Biaya Asuransi mulai berlaku sejak Tanggal Berlaku Polis. Biaya Asuransi yang terjadi di Tahun Polis pertama akan dihutangkan. Biaya tersebut wajib dibayarkan dan akan dibebankan sejak ulang tahun Polis ke-2 (dua) melalui pemotongan unit setiap bulan yang akan dilakukan selama 12 (dua belas) bulan, mulai bulan ke-13 (tiga belas) hingga bulan ke-24 (dua puluh empat). Apabila setelah bulan ke-24 (dua puluh empat) Biaya Asuransi untuk Tahun Polis pertama belum terlunasi, maka akan dibebankan melalui pemotongan unit di bulan berikutnya sampai Biaya Asuransi tersebut lunas.

Sumber: aia-financial.co.id
SHARE

0 komentar: